TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisah pilu dialami kakek renta berusia 87 tahun, warga Karang Tengah, Cileduk, Tangerang. Memasuki usia senja, ketenangan hidup Haji Naba Muji Taba Bin Sabi terusik.
Tanah miliknya seluas 4.000 meter di jalan Cileduk Raya tahun 2010 tiba-tiba diklaim pihak lain dan didirikan bangunan.
Padahal selama ini ia merasa tidak pernah menjualnya. Ia juga masih memegang surat-suratnya. Pajak tanah atas namanya juga masih ditagih dan dibayarnya.
“Tahun-tahun berikut, sampai sekarang pajaknya juga masih terus ditagih dan saya bayar,” ujar Haji Naba mengawali kisah pilunya.
Sebagai orang yang buta huruf dan tak tahu jalur hukum Haji Naba mencoba mempertahankan haknya dengan melaporkan apa yang dialaminya ke polisi. Ia pun bolak-balik ke kantor polisi.
Tapi ditunggu-tunggu tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporannya. Sementara pihak lain yang mengklaim tanahnya, terus melakukan pembangunan besar-besaran.
Haji Naba mengaku tak hanya berpangku tangan melihat keadaannya itu. Di tengah keterbatasan tenaga dan pengetahuannya, ia berulangkali menanyakan tindak lanjut atas laporannya. Hasilnya tetap nihil.
Yang mengagetkan, Rabu (3/10/2018), plang papan nama yang menyebut tanah tersebut milik Naba Muji Taba bin Sabi dirobohkan oleh polisi.
Di sisi lain ia juga mendapat panggilan dari polisi untuk menjalani pemeriksaan atas tuduhan melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
“Padahal ini tanah-tanah saya sendiri. Saya juga membayar pajaknya. Pajaknya mahal, sampai puluhan juta tiap tahun.”
“ Kenapa saya yang malah kena urusan? Sementara laporan saya yang tanahnya diserobot orang, tidak pernah ditindak lanjuti,” keluhnya bingung atas nasib pilu yang menimpanya. (*)