News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Dapat Dana Sponsor Perjalanan ke Luar Negeri dari Pemprov DKI? Begini Cara Pengajuannya

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi.

TRIBUNNEWS.COM - Keberangkatan Ratna Sarumpaet ke Chile dan mendapat dana sponsor dari Pemprov DKI Jakarta memunculkan pertanyaan.

Bisakah warga perseorangan atau kelompok apapun mengajukan dana sponsor perjalanan luar negeri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?

"Boleh saja, sepanjang itu nanti dilihat dia mau mewakili siapa," ujar Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).

Baca: Gagal ke Chile, Ratna Sarumpaet Harus Kembalikan Dana Sponsor

Mawardi menjelaskan, syarat pengajuan sponsor adalah perjalanan luar negeri yang bertujuan mewakili Pemprov DKI atau mengharumkan nama Jakarta dan Indonesia, termasuk mempromosikan budaya.

Untuk mengajukan dana sponsor perjalanan luar negeri, kata Mawardi, warga perseorangan atau kelompok bisa berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan dengan bidang mereka.

Warga atau kelompok itu kemudian mengajukan surat permohonan dana sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca: Ratna Sarumpaet Ditangkap, Romli Atmasasmita Curigai soal Dana Sponsor Pemprov DKI Jakarta

"Biasanya berkoordinasi dengan SKPD di bidangnya, misal soal budaya dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan."

"Nanti orang yang bersangkutan berkirim surat ke Pak Gubernur, nanti Pak Gubernur disposisi ke SKPD yang membidangi," kata dia.

Setelah itu, SKPD yang mendapat disposisi dari gubernur akan mengkaji soal permohonan sponsor itu.

Jika disetujui, SKPD tersebut akan merekomendasikan pemberian dana sponsor itu kepada Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) DKI.

Besaran dana sponsor yang diberikan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

"Alokasi anggarannya di Biro Administrasi, semua kan dipusatkan di sana," ucap Mawardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bisa Ajukan Dana Sponsor Perjalanan Luar Negeri ke Pemprov DKI, Begini Caranya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini