News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Tuntutan Gunarko Papan di Pengadilan Jakarta Utara Ditunda

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus pengusaha pabrik kertas, Gunarko Papan (55) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (7/4/2018) lalu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang tuntutan perkara narkoba dengan terdakwa pengusaha Gunarko Papan pada pekan depan.

Namun, belum diketahui hari apa sidang tersebut akan digelar.

"Mungkin minggu depan. Saya tidak inget, yang jelas pekan depan kalau tidak salah,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).

Baca: Aktivis Perempuan Aceh Protes Hanum Rais Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien

Dicky menerangkan agenda sidang pekan depan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Namun, untuk kepastiannya ia akan mengcek lagi karena banyak perkara yang ditangani.

"Tuntutan kalau tidak salah, harus saya cek dulu karena perkara banyak sekali saya lupa. Cuma perkara itu kan perkaranya bukan perkara sini (Kejari Utara), tapi perkara dari Kejati DKI.Jadi semuanya kejati yang menentukan,” ujarnya.

Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Ratna Sarumpaet Tak Ada Kaitannya dengan Politik

Sementara Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng membenarkan kalau sidang tuntutan terdakwa Gunarko Papan atas perkara narkoba ditunda.

"Tuntutan belum dibacakan, ditunda seminggu kedepan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mengatakan sidang yang digelar pada Rabu (26/9/2018) agendanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum terdakwa Gunarko Papan.

"Agenda sidang ini keterangan ahli dihadirkan oleh penasehat hukum. Dia memberikan asesmen di Badan Narkotika Kota Jakarta Selatan," kata Fedrik.

Menurut dia, tuntutan tentu melihat semua fakta persidangan yang dirangkum untuk disampaikan kepada pimpinan. Maka, keputusan tuntutan terhadap Gunarko nanti diambil oleh pimpinan.

"Kalau tuntutan kita akan lihat semua fakta sidang, terus kita lihat semuanya dan kita rangkum serta ajukan ke pimpinan. Nanti biar pimpinan yang akan memberikan kebijakannya seperti apa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini