TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merencanakan pemanggilan kedua kepada mantan kedua MPR, Amien Rais terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax drama Ratna Sarumpaet.
"Iya sudah dijadwal ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/10/2018).
Rencananya, Amien dijawdwalkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pekan depan.
Meski begitu, Argo mengaku belum dapat informasi pasti mengenai hari pemanggilan pihak penyidik.
"Minggu depan (dijadwalkan ulang). Tanggalnya, belum," katanya.
Baca: Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun
Sebelumnya, pada Jumat (5/10) lalu, Amien juga direncanakan dimintai keterangannya.
Kendati demikian, hingga malam hari, ia tak juga muncul memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian.
Ratna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pada Kamis (4/10) lalu.
Ia ditangkap saat hendak terbang menuju Negara Chili guna menghadiri sebuah acara. Ia pun resmi ditahan keesokan harinya.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro