TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tiga griya pijat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yakni Gives, NYX, dan O2.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, jauh sebelum penutupan itu, masyarakat sebenarnya sudah sering mengeluhkan adanya prostitusi di tiga tempat itu.
"Tokoh masyarakat, alim ulama di sana meminta lokasi tersebut ditindak. Karena berdekatan dengan makam alim ulama besar KH Syafi'i Hadzami," kata Ujang di Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Menurut Ujang, aduan itu disampaikan warga masyarakat ke lurah, camat, hingga wali kota. Menurut dia, setelah adanya aduan, pihaknya melakukan investigasi untuk memastikan prostitusi yang dituduhkan masyarakat.
"Dari enam tempat yang kami investigasi, tiga itu yang terbukti," kata Ujang.
Dengan adanya Pergub Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta bisa langsung mencabut izinnya dan menyegelnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Griya Pijat yang Disegel di Kebayoran Lama Sudah Lama Dikeluhkan"