TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - genggam masyarakat kerap kali mendapatkan pesan singkat dari nomor tak dikenal. Bahkan berisikan ajakan untuk melakukan phone sex atau hubungan seks via telepon.
Praktik esek - esek tersebut akhirnya perlahan mulai tersingkap. Setelah jajaran dari Polrestro Tangerang membongkar jaringan praktik prostitusi ini.
Baca: Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka di KPK
Dua orang pelaku berhasil diringkus polisi dalam kasus ini. Mereka di antaranya seorang lelaki berinisial MHM (55) warga negara Korea Selatan sebagai pengelola dan seorang wanita berinisial SD (38) sebagai operator telepon.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan.
Ia menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyebarkan nomor telepon premium call 0809 melalui SMS broadcast ke beberapa pemilik HP, yang bertuliskan ajakan percakapan seks.
"Mereka menyebarkan tulisan bernada seks melalui nomor premium itu ke seluruh nomor dengan secara acak. Dan berharap dari penyebaran itu ada yang membalasnya," ujar Harry saat dijumpai di Mapolresta Tangerang, Selasa (9/10/2018).
Saat ada korban yang terjebak, tersangka kemudian berusaha menggiringnya dengan melakukan komunikasi menggunakan telepon.
"Saat korbannya menelepon, disitu lah pelaku mulai melakukan percakapan seks, agar korbannya bisa berlama - lama berkomunikasi. Dengan tujuan untuk menyedot seluruh pulsa korban," ucapnya.
Terbongkarnya bisnis gelap tersebut lantaran kiriman percakapan seks melalui pesan singkat itu didapatkan oleh seorang anggota kepolisian. Kejadian itu bermula pada akhir pekan kemarin.
"Salah satunya yang mendapatkan pesan tersebut didapatkan anggota kami dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mendapati pesan tersebut, kami langsung menindak lanjutinya," kata Harry.
Saat ditelepon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra. Bahkan, pelaku juga bersedia menjajakan hubungan badan, sesuai kesepakatan tempat dan harga.
"Kami mentransfer uang senilai Rp. 300 ribu sebagai peyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel yang telah dijanjikan, kami melakukan transaksi Rp. 1 juta yang diminta pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu," ungkapnya.
Dari pengembangan, petugas mendapati sarang jaringan prostitusi online tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
Di sana, petugas mengamankan lima karyawan sebagai saksi yang sedang melayani pelanggannya melalui telepon. Mereka bernama Tati, Siska, Siti, Atin, dan Rizky.