TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan Operasi Nila Jaya 2018 untuk memberantas para pelaku penyalahgunaan narkoba selama 14 hari.
Dalam operasi ini, sebanyam 37 tersangka ditangkap.
Baca: Posko Bela Negara Kemhan Bantu Tanggulangi Bencana di Palu dan Donggala
“Dalam Operasi Nila Jaya 2018 ini, kita berhasil menangkap 37 pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko di Aula Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (9/10/2018).
Wijonarko mengatakan operasi itu dilaksanakan mulai 12 September hingga 26 September 2018.
Target operasi mulai dari tempat hiburan malam atau titik lokasi rawan pengedaran narkoba.
"Total ada 30 kasus, di Kota Bekasi ada 19 kasus di daerah Bekasi Selatan, Medan Satria, Jatiasih, Rawalumbu, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Pondok Melati, dan Jati Sampuran. Untuk di diluar Kota Bekasi ada di Tambun Utara, Tambun Selatan, Tebet Jaksel dan Cilincing Jakut," ujarnya.
Dari hasil operasi itu diamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sabu 551,44 gram, Ganja 818,51 gram dan Pil Ekstasi 7 butir.
Wijonarko menerangkan dari total tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba dengan kepemilikan barang bukti yang cukup besar.
Tiga orang itu berinsial YH dengan barang bukti 1 bungkus klip ganja dengan berat 5.28 gram.
NS dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 5.00 gram.
Dan AM dengan barang bukti 1 bungkus narkoa jenis sabu dengan berat 42 gram.
Baca: Kata Jusuf Kalla saat Rupiah Tembus Rp 15.200 per Dollar AS
Mereka jadi target operasi berdasarkan pengakuan tersangka lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu sebelum Operasi Nila Jaya 2018.
Para pelaku dijerat Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Operasi Nila Jaya 2018, Polisi Tangkap 37 Tersangka Narkoba di Bekasi