TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Warung Jamu, di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi selalu ramai dikunjungi pembeli, baik remaja maupun orang dewasa.
Atas kecurigaan itu, pada Kamis 4 Oktober 2018, Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan dan ternyata terbongkar warung itu memproduksi dan menjual miras oplosan.
Baca: Mortir dan Granat Peninggalan PD II Diduga Masih Banyak di Bengawan Solo, Ini yang Dilakukan Aparat
"Kita awalnya mencurigai warung jamu itu, ditambah ada informasi warga terkait transaksi jual beli miras oplosan. Tim Satresnarkoba langsung lakukan penyelidikan dan pengeledahan. Benar ternyata di dapatkan laki-laki habis membeli miras," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, kepada wartawan saat ungkap rilis kasus di Mapolrestro Bekasi, Kamis (11/10/2018).
Candra menjelaskan, saat penggeledahan di Toko jamu ditemukan miras oplosan yang sudah siap dijual, beserta bahan-bahan campuran miras.
Pelaku yang ditangkap berinisal AP, EMP, FW, dan AR. Mereka merupakan peracik miras oplosan.
"Di warung itu kami temukan campuran miras berupa alkohol, coca cola, perasa, minuman energi, ember besar, galon kosong, teko ukur, cangkir plastik, dan uang tunai hasil penjualan Rp 466.000," ujarnya.
Ia mengungkapkan, para pelaku meracik secara manual miras oplosan itu. Untuk kemudian dijual ke langgannya.
"Pembeli orang sekitar Tambun Utara maupun luar daerah itu. Jadi kedoknya jualan jamu. Kalau ke orang biasa mah jual jamu seperti biasa tapi kalau orang yang kenal dan sudah langganan mereka jual miras opolosan itu," katanya.
Dalam bisnis miras oplosan itu, kata Candra, pelaku sudah menjalankan selama satu tahun, dalam sehari pelaku bisa mendapat omset sekitar Rp 500.000.
"Untuk korban belum ada, mereka ngaku hanya jual ke orang dewasa. Tapi tetap ini berbahaya kandungannya. Kita tidak biarkan itu dikhawatirkan bakal menimbulkan korban," ucapnya.
Mereka menjual miras oplosan dalam bentuk plastik ukuran besar dengan harga Rp 30 ribu per-bungkus, dan ukuran sedang dengan harga Rp 20.000 per-bungkus.
Baca: Polisi Kembali Akan Panggil Sejumlah Saksi untuk Kasus Ratna Sarumpaet
Uang hasil penjualan itu diserahkan ke A yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai pemilik atau pemodal.
Atas kegiatannya, para tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP Tentang Membahayakan Nyawa Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Warung Jamu di Tambun Utara Ramai Dikunjungi Orang Ternyata Jual Miras Oplosan