TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan perkara perdata kasus kekerasan seksual yang dialami MAK, murid sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/10/2018), TPW, orangtua korban menuntut 10 pihak yang di antaranya terdiri dari pihak sekolah.
Baca: Grup WA Siswa SMP Berbagi Video Porno di Bekasi Terbongkar, 4 dari 24 Murid Dikeluarkan dari Sekolah
Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada 2014 silam, dan sempat menghebohkan masyarakat melalui berbagai pemberitaan.
Tommy Sitohang, kuasa hukum TPW, menuturkan bukti hukum atas terjadinya tindak pidana kekerasan seksual tersebu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca: Harga Nasi Ayam Singapura Versi Sandiaga Lebih Murah Ditanggapi Kubu Jokowi
Ia menuturkan, keluarga korban menuntut kerugian kepada pihak sekolah sebesar 125 juta dolar AS.
"Pihak keluarga menuntut sebesar 125 juta dolar AS atau jika dirupiahkan sekira Rp 1,8 triliun," ujar Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tommy mengatakan, masa depan MAK telah hancur akibat menjadi korban rudapaksa di sekolahnya.
Baca: Kisah Merry Jadi Asisten Raffi Ahmad: Terima Endorse, Gaji Puluhan Juta dan Beli Mobil
Saat ini korban pun berada di luar negeri untuk mengobati masalah kejiwaan karena mengalami trauma mendalam.
"Sekarang korban berada di luar negeri untuk mengobati kejiwaannya, akibat rudapaksa yang telah menghancurkan masa depannya," ucap Tommy.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Keluarga Murid Korban Rudapaksa Tuntut Sekolah Internasional Rp 1,8 Triliun