Laporan Reporter Warta Kota, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3.800 Guru Gabungan Tenaga Kontrak (GTK) di Kota Bekasi, belum menerima gaji selama dua bulan.
Gaji yang seharusnya dibayar pada Agustus dan September 2018, tertunda lantaran belum dicairkan dari pemerintah daerah.
Keluhan itu diungkapkan Firmansyah, guru kontrak SD Sumutbatu IV, Jumat (12/10/2018). Firman meminta Pemerintah Kota Bekasi segera membayarkan gajinya tersebut.
"Bukan saya saja, guru kontrak lainnya juga belum dibayar gajinya. Kalau sampai November 2018 nanti, maka gaji kami sudah tiga bulan belum dibayar. Per bulannya kami dapat Rp 3,8 juta," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dirinya bersama 3.800 guru kontrak lainnya masuk dalam Gabungan Tenaga Kontrak (GTK). Di dalamnya, kata dia, kebanyakan guru honorer yang sekarang diangkat menjadi pekerja kontrak
"Gaji pekerja kontrak di lingkungan guru sama dengan tenaga kontrak lainnya. Sumber alokasinya saja yang beda, kalau kami berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah," tuturnya.
Baca: Ngumpet di Malang, Polisi Tangkap Aktor yang Tewaskan Pelajar Saat Tawuran Massal di Permata Hijau
Belum dibayarkannya gaji selama dua bulan, membuat Firman kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca: Kento Momota Diduga Habiskan Malam dengan Yuki Fukushima, Terkuak Saat JADA Sidak Asrama
Saat ini, diakui Firman, para GTK sedang memutar otak untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, di antara mereka ada pula yang sampai menggadaikan harta benda di tempat pegadaian.
"Itu kan keringat kerja kita belum dibayar. Kit
Baca: Dicurigai Akan Tawuran Massal, Satpol PP Bubarkan Pelajar di Taman Skateboard Kota Tangerang
a punya keluarga yang harus dikasih makan. Teman saya sampai gadai barang, ada juga yang manfaatkan les privat buat pemasukan," bebernya.
Baca: Hindari Jalan Berlubang, Pengemudi Ojek Online di Batuceper Tertabrak Truk dan Kehilangan Nyawa
Jumlah guru yang tergabung dalam GTK sebanyak 3.800 orang. Mereka diangkat sebagai tenaga kontrak sejak awal 2017. Gaji yang diterima per satu orang besarannya mencapai Rp 3,8 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan, pencairan gaji guru kontrak menunggu ketuk palu APBD perubahan 2018.
"Aturannya memang seperti itu, jadi dananya ada di APBD perubahan," katanya saat dikonfirmasi.
Baca: 10 Kecamatan di Bandung Berpotensi Ambles, Waspada Gempa Disusul Tanah Bergerak
Ali menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji juga dikarenakan adanya kenaikan status menjadi pegawai kontrak, yang awalnya Rp 2,7 juta per orang, menjadi Rp 3,8 juta per orang.
"Jadi perubahan ini membuat kami hanya mampu membayar selama tujuh bulan atau sampai Agustus. Sisanya, gaji sampai dengan Bulan Desember akan dialokasikan di APBD perubahan. Kenyataannya seperti itu, jadi mohon bersabar," paparnya.