News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPAI: Guru SMAN 87 yang Dinonaktifkan Berhak Menyampaikan Pembelaan Diri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Retno Listyarti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mendorong proses hukum kepada NK, guru agama di SMAN 87 DKI Jakarta yang dilaporkan mendoktrin siswanya anti-Presiden Joko Widodo.

Meskipun begitu, Retno mengatakan sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada NK menyampaikan klarifikasi dan pembelaan diri.

Baca: Ajang Pertemuan Investor dengan Perusahaan Star Up Indonesia Digelar di Bali

"Praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Nantinya dari hasil pemeriksaan, jika terbukti bersalah maka penegakan aturan tentu harus dilaksanakan," ujar Retno, Minggu (14/10/2018).

Dia mengapresiasi, Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patiah dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Wilayah I Jakarta Selatan yang sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi secara cepat dengan menangani, memproses, dan membina guru NK.

Menurut dia, upaya itu dilakukan agar memberikan pembelajaran bagi para pendidik di Indonesia.

Baca: LBH Jakarta Sebut 81 Persen Penggusuran di Jakarta Sepanjang 2018 Dilakukan Sepihak

Diketahui, kasus bermula dari keluhan seorang orangtua murid yang viral di media sosial.

Orangtua itu mengadukan anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK di masjid dan dipertontonkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.

NK dituduh menyebut Jokowi yang mengakibatkan banyaknya korban bencana itu.

Baca: Cak Imin: Sudah Lama Masyarakat Depok Menderita

Atas perbuatan itu, untuk sementara sejak 11 Oktober, guru NK dinonaktifkan sementara waktu.

Upaya itu dilakukan menyusul instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar guru yang tersangkut masalah tidak melakukan aktivitas mengajar terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk pemberian sanksi merupakan kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini