TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Tangerang Selatan'>Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus empat dari enam orang komplotan yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka melakukan pemerasan kepada korbannya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, keenam pelaku petugas BNN gadungan itu adalah Muhamad Rasyid, Anwar Yasin, Temi Azhari dan Agus Erwansyah. Sesangkan Sendi dan Reza masih buron.
Baca: Modus Petugas BNN Gadungan Peras Korbannya di Tangerang Selatan
Sampai saat ini, mereka sudah melancarkan aksinya di toko kosmetik, toko sembako dan rumah milik warga negara Jerman, seluruhnya berlokasi di wilayah Pamulang, Tangsel.
Ferdy juga mengungkapkan komplotan tersebut masing-masing memiliki peran tersendiri dalam melancarkan aksinya.
"Rasyid mengaku sebagai petugas BNN berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar)," terang Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat gelar ekspos di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (15/10/2018).
Rasyid yang mengaku berpangkat AKBP itu memiliki peran paling besar. Ia menginterogasi dan memeras sambil melakukan penganiayaan terhadap korbannya, terutama saat melancarkan aksinya di toko kosmetik dan toko sembako.
"Meminta uang sejumlah 20 juta rupiah untuk tidak dilakukan penggeledahan terhadap kediaman korban. Bersama tersangka lain Rasyid turut mengambil barang dan uang di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Ferdy.
Sedangkan tugas tersangka Anwar adalah sebagai pencari target lokasi. Ia meneliti target lokasi dengan beberapa pertimbangan hingga dirasa cukup aman untuk melancarkan aksi.
Temi memiliki tugas sebagai penggeledah saat berpura-pura merazia ketiga lokasi itu.
"Kepada warga begara Jerman, bersama Rasyid, mereka turut mengancam dan memeras korban," tegas Ferdy.
Tersangka Agus berperan untuk memastikan banyaknya uang yang dimiliki toko kosmetik dan toko sembako.
"Berpura-pura membeli kosmetik, memastikan bahwa yang ditemui di toko adalah pemilik toko dan memiliki uang. Kemudian memberi kode kepada tersangka lain menjalankan aksinya," papar Ferdy.
Sedangkan Reza dan Sendi yang masih buron berperan untuk menganiaya sambil menginterogasi serta mengancam kepada setiap korbannya.
Baca: Dirlantas Polda Metro Jaya Usul Ganjil-genap Dibuat Permanen
Dari aksinya itu pun mereka berhasil meraup uang puluhan juta rupiah.
Keempat tersangka itu dijerat pasal 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Peras Toko Kosmetik Hingga Warga Negara Jerman, Ini Peran Komplotan BNN Gadungan di Tangsel