TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.
Dalam Peraturan Gubernur 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ganjil-genap tak lagi berlaku sepanjang hari. Pasal 3 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00."
Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ganjil-genap juga bisa tidak berlaku ketika ada kejadiaan tertentu yang ditetapkan lewat keputusan gubernur.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) antara lain bencana alam, huru hara, pemberontakan, dan pemogokan serta keadaan-keadaan tersebut mengakibatkan hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan.
Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) ini.
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap Diperpanjang, Hanya Berlaku pada Jam Sibuk"