News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Griya Pijat Tak Berizin di Kembangan Jakarta Barat Bakal Ditertibkan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pijat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak dua griya pijat tak berizin di Jakarta bakal dibongkar dalam waktu dekat ini. 

Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Jakarta Barat, Harapan Tambunan, mengatakan, pembongkaran dilakukan karena untuk kedua griya pijat ini tak berizin.

Baca: Griya Pijat Diduga Lakukan Praktik Prostitusi di Jakarta Barat Dibidik Disparbud DKI

"Memang ada rencana pembongkaran terkait berdirinya dua griya pijat tak berizin. Dua griya pijat ini kalau tak salah ada di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Kembangan. Di dalam waktu dekat ini akan dibongkar. Pembongakaran juga sudah ada rekomendasinya. Jadi siap bongkar saja," kata Harapan, Selasa (16/10/2018).

Sementara itu, Tamo Sijabat sebagai Kasatpol PP Jakarta Barat menyebut pihak tidak tinggal diam soal penertiban terhadap bangunan yang tak berizin.

"Kami tidak diam. Banyak bangunan yang kami bongkar terutama bangunan yang tidak punya izin dan yang enggak bakal bisa mengurus izin perubahan. Kami akui, bangunan yang terbukti menyalahi perizinan di Kawasan Jakarta Barat jumlahnya sangat banyak. Bahkan, di atas 500 bangunan," jelas Tamo.

Banyaknya bangunan tidak berizin di Kawasan Jakarta Barat, membuat pihak Satpol PP Kota Jakarta Barat juga kewalahan lantaran sangat minim anggaran.

Baca: Ini Kata Luhut soal Kasus Meikarta

"Sementara itu biaya (Anggaran) bongkar yang ada di kami hanya cukup buat 50 kali bongkar. Maka itu, kami sangat selektif mungkin dan ini sudah disampaikan langsung di dalam sebuah Rapat Pimpinan (Rapim) Wali Kota di Mei 2018 oleh Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi," papar Tamo.

"Bahkan, ada juga setelah kami periksa pemilik bangunan, mau bongkar sendiri. Semua didata dan yang kecil-kecil (bangunan) kami itu akan kenakan denda didalam sidang yustisi di bulan November 2018," tambahnya. 

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 2 Griya Pijat Tidak Berizin Bakal Dibongkar di Jakarta Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini