Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memeriksa dua anggota Perbakin, A dan G yang senjatanya dipinjam oleh tersangka penembak nyasar ke Gedung DPR, IAW dan RMY.
Kedua anggota Perbakin tersebut yang memiliki izin kepemilikan senjata. Polisi Ingin menggali keterangan keduanya tentang alasan meminjamkan senjata kepada tersangka.
"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
IAW dan RMY bukan anggota Perbakin melainkan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan. Keduanya juga tidak punya izin kepemilikan dan menggunakan senjata api.
"Karena, aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu, kena UU Darurat," jelas Nico.
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin, sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan, selesai latihan, senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," tambah Nico.
Pada saat kejadian, hanya IAW yang bermasalah ketika mengoperasikan senpi hingga akhirnya peluru nyasar ke Gedung DPR.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan salah sasaran terhadap Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.
Dua tersangka tersebut yakni, IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," jelas Nico.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.