Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik.
"Enggak, dia enggak bisa datang. Ada agenda lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Derian, saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Baca: Batal Cabut Laporan, Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Imam Jalan Terus
Pemeriksaan terhadap Sohibul bakal dijadwalkan ulang jika pihak Sohibul Iman telah melayangkan surat.
"Iya sudah diinformasikan, kemudian kita minta surat, enggak tahu suratnya sudah ada belum," jelas Adi.
"Ya nanti kalau dia sudah itu kita panggil yang kedua lah," tambah Adi.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Baca: Sohibul Bolehkan PKS Kampanye Negatif, Fahri: Mungkin Dia Mau Menanggung Dosanya
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.