TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (16/10/2018), langsung menahan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Ketut Putra Ismaya Jaya (40) setelah menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Ismaya tiba di kantor Kejari Denpasar dengan mengenakan pakaian berwarna oranye dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian.
Baca: Nagita Slavina Nangis Saat Ungkap Harapannya ke Raffi Ahmad Sebelum Menikah, Begini Kata Luna Maya
Beberapa langkah memasuki pintu kantor Kejari Denpasar terdengar suara teriakan dari Ismaya.
"Merdeka," ujar Ismaya.
Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini
Ismaya kemudian digiring petugas ke dalam ruangan untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Di sekitar lokasi, polisi tampak berjaga-jaga.
Mereka berpakaian lengkap dan senjata api yang terpasang di dada.
Baca: Terkait Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari
"Ya, benar, tersangka Ismaya dan barang bukti telah kami terima dari Polresta Denpasar. Selain Ismaya, kami juga menerima pelimpahan dua anggota ormas I Ketut Sutama (59) dan IGN Edrajaya (28) terkait kasus yang sama," kata Kepala Seksi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan, di kantor Kejari Denpasar, kemarin.
Agus mengatakan, jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan tersangka Ismaya yang merupakan tokoh ormas di Bali bersama dua anak buahnya (I Ketut Sutama dan I.G.N Edrajaya), adalah Made Lovi Pusnawan SH, Bella P. Atmaja SH, Kadek Wahyudi Ardika SH, dan Yuli Peladiyani SH.
Ketiga tersangka itu menjadi tahanan Kejari Denpasar hingga 20 hari kedepan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.
Baca: Teka-teki Masa Depan Luis Milla di Timnas Indonesia pada Hari Deadline
Pelimpahan berkas dakwaan ketiga tersangka, beserta barang bukti dan pelimpahan ketiganya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ditargetkan sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk tersangka Ismaya disangkakan melanggar Pasal 211 KUHP juncto Pasal 214 KUHP, sedangkan untuk tersangka I Ketut Sutama disangkakan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dan untuk tersangka IGN Edrajaya dikenakan sangkaan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Agus.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan, menambahkan bahwa memang ada permohonan dari kuasa hukum tersangka Ismaya, yakni Armaini Hasibuan, terkait upaya penangguhan penahanan tersangka.
Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Memang ada permohonan penangguhan penahanan, namun kami tetap tahan karena beberapa alasan subjektif dan objektif dari kami. Salah-satu alasan kami adalah agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perlawanan kepada aparat hukum," katanya.
Usai menemani Ismaya selama kurang lebih satu setengah jam di ruangan Kejari Denpasar, Kuasa Hukum Ismaya, Armaini Hasibuan di hadapan wartawan mengungkapkan kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Begini, penganiayaannya tidak terbukti. Tidak pernah mukul, menendang, tidak ada. Jadi pasal yang dituduhkan itu pasti di pengadilan tidak akan terbukti. Tidak ada saksi, tidak ada bukti. Jadi untuk Ismaya sama sekali tidak ada bukti," ungkap Hasibuan meyakinkan.
Saat ditanya soal penahanan kliennya, ia juga menyesalkan.
Hasibuan menyebut, hal itu karena masalah kekuasaan saja.
"Itukan masalah kekuasaan saja. Bukan masalah hukum. Itu penilaian subjektif saja. Hanya berdasarkan penilaian subjektif, di kejaksaan juga begitu," sebut dia.
Hasibuan meyakini, tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kliennya Ismaya kepada anggota Satpol PP Provinsi Bali tidak dapat dibuktikan.
Untuk upaya penangguhan penahanan, lanjut Armaini, memang sudah diajukan pihaknya kepada Kejari Denpasar dengan jaminan istri tersangka dan kuasa hukum.
Namun, pihak kejaksaan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya, Ismaya, I Ketut Sutama dan IGN Edrajaya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Polda Bali.(*)