TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kembangan menangkap dua perampas ponsel berinisial AD (22) dan AA (17).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pemuda itu kerap membawa senjata tajam dan tak segan melukai korbannya.
Baca: Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Motor yang Telah 11 Kali Beraksi di Tangerang
Mereka ditangkap setelah korbannya Muhamad Iqbal (19) melaporkan perampasan yang dialaminya ke Mapolsek Kembangan.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menerangkan berdasarkan pengakuan korban, perampasan itu terjadi pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu korban sedang berada di depan rumahnya seorang diri di Jalan Kembangan Utara RT 008/01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kemudian datang dua pelaku yang berboncengan sepeda motor berhenti di depan rumah korban.
"Salah satu pelaku langung turun dan menodongkan senjata tajam kearah korban sambil meminta paksa handphone korban," ujar Egman dalam keterangannya, Rabu (17/10/2018).
Egman menuturkan korban yang tak mau begitu saja ponselnya dirampas pelaku sempat berusaha melawan.
"Saat itulah pelaku langsung menusukan senjata tajam kearah korban hingga berhasil mengambil handphone dan melarikan diri," kata Egman.
Kanit Reskrim Polsek Kembangn Iptu Dimitri Mahendra menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Jalan Pesanggrahan, Selasa (16/10/2018) kemarin.
Baca: Lagi Butuh Uang, Syarif dan Ari Nekat Jadi Kurir Ganja
"Modus operandi para pelaku adalah mengambil satu unit ponsel korban dengan cara menodong korban menggunakan pisau jenis badik," kata Dimitri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Rampas Ponsel Warga Pakai Sajam, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kembangan