Namun demikian, Rahmat Effendi berharap agar DKI mau duduk bersama untuk mengevaluasi kerja sama yang telah disepakati ini.
"Kita seolah-olah tidak ada PKS dan tidak bermitra. Bahkan, kita mau bertemu saja sampai saat ini tidak ada kejelasan. Komunikasinya sulit dengan DKI," ungkap Rahmat Effendi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, ada tiga ruas jalan yang boleh dilintasi truk sampah DKI di Kota Bekasi. Ketiga ruas jalan itu adalah Jalan Raya Transyogi atau Alternatif Cibubur, Jalan Ahmad Yani via GT Bekasi Barat, dan Jalan Cipendawa via GT Jatiasih.
Untuk ruas Jalan Raya Transyogi dan Jalan Cipendawa via GT Jatiasih, kata dia, semua jenis truk sampah DKI dibolehkan melintas selama 24 jam. Namun, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dibatasi dari pukul 05.00 sampai 21.00.
"Setelah pukul 21.00 sampai 05.00 semua jenis truk boleh melintasi Jalan Ahmad Yani. Peraturan ini tidak berlaku bagi truk jenis compactor, karena desainnya tertutup, sehingga air tidak menetes di jalan," jelas Yayan.
Menurut Yayan, Kota Bekasi membantasi jam lintas truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani karena ruas jalan itu merupakan gerbang masuk sekaligus pusat kota. Apalagi, saat pagi hingga petang hari, aktivitas kendaraan di sana cukup tinggi, sehingga tetesan air sampah dari truk sampah bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Hari ini petugas juga mengecek truk sampah DKI yang melintas, bila tidak sesuai dengan jenis dan jadwalnya, truk kita parkirkan kembali di Hutan Kota," tegasnya.