TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Parsono (48) dan Nanang (34) ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara menawarkan uang palsu atau mainan.
Mereka ditangkap di Bundaran Tol JORR, Jalan Wibawa Mukti 1, Jatiasih, Rabu (17/10/2018) setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Baca: Stafsus Gubernur Aceh Tidak Tahu Irwandi Yusuf Menikah Siri dengan Steffy Burase
"Kita dapat informasi soal penipuan uang mainan atau palsu. Tim kami bergerak menyamar sebagai pembeli. Benar mereka bawa ada beberapa orang membawa uang palsu itu. Dua pelaku langsung kami tangkap satu pelaku kabur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Kamis (18/10/2018).
Jairus menjelaskan pelaku itu melakukan aksinya dengan membohongi calon pembeli menawarkan uang asli dengan uang palsu.
"Kami temukan uang palus atau mainan Rp 1 miliar pecahan seratus ribu didalam tas. Dan uang asli Rp 100 ribu," ucapnya.
Baca: Kabar Baik dan Buruk Persib Bandung Jelang Laga Kontra Persebaya Surabaya, Bukan Cuma Soal Pemain
Saat bertemu korban, pelaku menipu dengan cara mengeluarkan uang asli sebesar Rp 100 ribu tersebut untuk membuktikan uang didalam tas itu asli.
Pelaku menjual uang Rp 1 Miliar dengan harga Rp 500 juta dan juga menjual satu ikat uang berjumlah Rp 10 juta dengan harga Rp 5 juta.
"Untuk meyakinkan pelaku ambil uang asli menunjukkan ke pembeli, bilang kalau mau dibelanjakan ya belanjakan sekilas memang tidak terlihat uang mainan karena kan ada didalam tas. Pelaku juga diduga pakai cara hipnotis dan gerak cepat langsung kabur saat mengelabui korban," jelasnya.
Baca: Iwan Fals Kembali Buat Polling Pilpres 2019, Hasilnya Berbanding Terbalik dengan Bulan Lalu
Ia menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, tindak kejahatan penipuan ini baru pertama dilakukannya.
"Ngakunya baru pertama. Tapi dugaan kami, pelaku ini sudah beberapakali lakukan tindak kejahatannya. Mangkanya satu pelaku buron ini kita sedang kejar untuk dapat menggali informasi lebih banyak," katanya.
Baca: KPK Periksa Fenny Steffy Burase terkait Irwandi Yusuf
Adapun barang bukti yang diamankan ialah uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp 1 miliar.
Pelaku dikenakan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Rp 500 Juta, Pelaku Dicokok Polisi