Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Komplotan maling pembobol warung sembako Toko Aqila di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, merupakan komplotan Sumatera.
Hal itu diketahui setelah petugas menginterogasi dua pelaku yang diringkus petugas.
"Ketika digeledah tidak ditemukan identitas apa pun, tetapi dari interogasi awal kelompok ini berasal dari kelompok Sumatera," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Pamulang, Jumat (19/10/2018).
Selain itu, petugas menduga komplotan Sumatera ini merupakan pemain yang sudah sering melancarkan aksinya membobol warung sembako.
"Kalau kita lihat dari alat yang dibawa dan waktu kejadian, ini mereka mengambil timingnya jam 4. Mereka ini pemain, sering melakukan tindakan pencurian," papar AKBP Ferdy.
Dari tangan pelaku didapati satu buah senjata api rakitan, dua golok, dan satu buah linggis yang biasa dibawa saat beraksi.
Baca: Konsumen Ini Curhat Nasib Uangnya yang Sudah Disetor Untuk Beli Apartemen di Meikarta
Ketika tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Pamulang sedang membobol toko sembako sekira pukul 04.00 WIB, pelaku yang berjumlah empat orang kemudian mencoba melarikan diri.
Bahkan, para pelaku yang menggunakan mobil Xenia hitam juga melawan petugas dengan menghantam motor petugas yang mencoba menghalangi laju kendaraan.
Sopir mobil bandit itu juga sempat mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke petugas. Akibat melawan petugas, Satreskrim segera memberondong tembakan ke arah mobil tersebut. Sang sopir harus meregang nyawa di tempat setelah timah panas bersarang di lehernya.
"Dua pelaku lainnya dengan menggunakan golok berniat menyerang tim Vipers, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya," papar AKBP Ferdy.
Sedangkan satu pelaku kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena melarikan diri. Para pelaku termasuk yang meninggal di tempat kini berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka yang berhasil diringkus terjerat pasal 363 KUHP dengan tuduhan pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.