Setelah itu polisi menyadari masih ada pelaku D yang berada di dalam mobil.
Tembakkan kembali meletus dan kali ini mengenai bagian leher yang langsung membuatnya meregang nyawa.
Baca: Polda Jatim Akan Jemput Paksa Jika Ahmad Dhani Tak Hiraukan Panggilan Kedua
"Total enam tembakkan," ujar Yurikho.
Perampok yang tertangkap disangkakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman paling berat tujuh tahun penjara.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bekuk Gembong Rampok di Pamulang, Polisi Letuskan 6 Tembakkan
BERITA REKOMENDASI