Di antaranya 1 lembar bukti penyerahan dana bimbel TUK Caba Polri, 1 lembar pemberitahuan
bimbel TUK Secaba Polri, 1 unit sepeda motor, dan3 pucuk senjata air softgun.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian agar dipercaya korban," papar Sabilul.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengaku bisa mengurus menjadi anggota polisi.
Bila ada orang yang mengaku demikian, Kapolres meminta masyarakat untuk melaporkannya.
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Anggota Densus Gadungan Digulung setelah Menipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah