Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendatangi sebuah bar dan karaoke bernama Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP tersebut datang pukul 20.00 WIB, dan tampak bar tersebut tutup, hanya ada pedagang kelontong di halamannya.
Baca: 52 Orang Positif Narkoba, Anies AncamTutup Diskotek Old City Tambora
Mereka langsung bergerak cepat, mengambil gulungan garis kuning, membentangkannya di sepanjang gerbang dan tiang penyangga bangunan itu..
"Berdasarkan surat tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor 308/-1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melaksanakan penutupan kegiatan usaha sementara, nama usaha PT. Progres Karya Sejahtera Old City," ujar Kepala Seksi Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Harry Apriayanto di Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018).
Selain membentangkan garis Satpol PP, Harry mengatakan, stiker tanda ditutup sementara juga telah ditempelkan, masing-masing satu di pintu gerbang dan satu di tiang penyangga bar Old City.
Old City, dikatakan Harry, ditutup karena diduga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 dan Pergub 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 jo pasal 54 ayat 1, pasal 57 ayat 1 dan ayat 3.
"Dalam penutupan sementara ini tujuannya yang pertama adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang," ujar Harry.
Seperti diketahui, pada Minggu (21/10/2018) dini hari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menjaring 52 pengunjung positif narkoba di Diskotek Old City Tambora, Jakarta Barat.
"Kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS ataupun kepolisian," pungkasnya.
Baca: BPK Bantah Laporkan Penggelembungan Dana di PUPR
Pihaknya, dilanjutkan Harry, hingga kini masih menunggu hasil resmi dari BNN Provinsi DKI Jakarta pasca penjaringan Minggu dini hari lalu.
"Kami nunggu sampai izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya dicabut. Kalau memang terbukti bersalah, izinnya dicabut, baru kami lakukan untuk penutupan permanen," pungkas Harry.