News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kilogram Ditangkap Polisi di Cikarang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg di Bekasi, Rabu (24/10/2018)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram disebuah lapak jualan di Kampung Telajung, RT01/04, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi (Wakapolres) AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, pelaku berinisial TS (42), dia ditangkap di lapak sekaligus lokasi penyuntikan gas elpiji di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca: Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi Tabung Gas Elpiji 12 Kg Seharga Rp 230 Ribu

"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan yang mencurigakan di lapak jualan milik TS, anggota kemudian langsung mendatangi lokasi TKP dan ditemukan bukti-bukti praktik penyuntikan gas subsidi (3 kg) ke tabung gas non subsidi (12 kg)," kata Luthfi di Mapolres Metro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Cara yang dilakukan pelaku selama proses penyuntikan gas elpiji terbilang cukup beresiko.

Bermodalkan selang regulator, pelaku menyambungkan kedua katub tabung gas, kemudian tabung 3 kg diposisikan terbalik agar gas elpiji di dalamnya mengalir ke dalam gas elpiji 12 kg yang kosong.

"Saat proses penyuntikan tabung gas itu, tabung 12 kg akan terasa panas resiko yang paling bahaya bisa menimbulkan ledakan, tapi pelaku mengakalinya dengan meletakkan tabung di dalam bak berisi air dan es batu," jelas Luthfie.

Untuk mengisi tabung gas elpiji 12 kg, pelaku membutuhkan sedikitnya empat tabung gas elpiji 3 kg. Untuk mengelabui para konsumen serta menutupi praktik curangnya, pelaku membuat segel tabung sendiri berwarna putih.

"Dalam sehari pelaku hanya memproduksi dua tabung gas elpiji hasil suntikan, hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari praktik curangnya," jelas dia.

Untuk harga jual, setiap tabung gas elpiji 12 kg hasil praktik penyuntikan dihargai jauh lebih murah dari harga pasaran.

Pelaku menjual seharga Rp 115 ribu pertabung, sedangkan harga pasaran tabung 12 kg biasanya seharga Rp 145 ribu.

"Dalam sebulan pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta, karena harga gas elpiji subsidi jauh lebih murah sekitar Rp 20 ribu," jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan 10 tabung gas elpiji 3 kg yang masih isi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 70 tabung gas ukuran 12 kg gram hasil penyuntikan, dua buah selang regulator dan 60 tutup segel tabung gas berwarna putih.

"Pelaku melanggar pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun," ungkapnya.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kilogram di Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini