News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

145 Keluarga Korban Lion Air Telah Mengambil Dana Kompensasi Tunggu Rp 5 Juta

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 mengecek barang milik keluarganya yang ditemukan petugas di Posko Evakuasi Basarnas, Terminal JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Di hari ketiga proses evakuasi pasca kecelakaan pesawat Lion Air JT610, banyak keluarga korban yang mendatangi posko Basarnas untuk mengecek hasil temuan tim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari kelima setelah jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610, pihak Lion Air menyebutkan sudah 145 keluarga telah mengambil dana kompensasi tunggu.

Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan bagi keluarga yang belum mengambil akan ditunggu hingga pukul 20:00 WIB.

"Sebanyak 145 orang sudah klaim dana kompensasi sebesar Rp 5 juta. Kami akan buka terus sampai pukul 20:00 WIB, jika belum tuntas akan kami lanjutkan sampai klir," ujar Rama saat ditemui media di Hotel Ibis Cawang, Jum'at (2/11/2018).

Rama menjelaskan banyaknya pihak keluarga yang belum melakukan klaim dikarenakan beberapa keluarga sudah kembali ke daerah asal dan meminta untuk diwakilkan.

Baca: Presiden Jokowi Tinjau Posko Evakuasi Lion Air di JICT

Sementara saat ditanya batas waktu klaim dana kompensasi tunggu, Rama mengaku masih harus membahas hal tersebut kepada manajemen Lion Air.

"Kami masih mengkaji untuk hal itu. Kamisaat ini kami fokus menyelesaikan agar semua keluarga bisa mendapatkan Rp 5 juta ini," ujarnya.

Rama menjelaskan, bila masih banyak yang belum melakukan klaim terhadap dana kompensasi tunggu, pihak Lion Air akan melakukan cara jemput bola.

"Kami sudah mencoba menghubungi dan juga akan mencoba untuk menjemput bola. Kami berusaha secara prosedurial untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, untuk melakukan klaim dana kompensasi tunggu, pihak keluarga hanya perlu membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

Sementara jika pengambilan dana diwakilkan pihak lain, perwakilan diwajibkan untuk membawa surat kuasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini