TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor secara serentak melaporkan ke pihak berwajib beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di Indonesia.
Tindakan mereka diduga sengaja dilakukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada Banser. Pelaporan dilakukan oleh Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor DKI Jakarta, GP Ansor Jawa Timur, dan PW GP Ansor DIY.
Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta Abdul Aziz melaporkan sejumlah akun Facebook. Akun tersebut dianggap telah melakukan fitnah dan kebencian kepada Banser.
"Akun tersebut telah mengancam Banser dan sarat ujaran kebencian. Dia posting ke grup FB = palanta urang awak minang kabau=," terang Abdul Aziz, Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Aziz meminta aparat menindak tegas kasus ini. Dia mengatakan bahwa pelaku ujaran kebencian seperti ini harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
"Aparat harus tegas terhadap orang orang yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan fitnah, berita bohong atau hoaks dan SARA di medsos," tegas Aziz.
"Kami akan kawal laporan PW GP Ansor DKI Jakarta dan meminta polisi dengan cepat menangani kasus ini. Kami melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE," tutur Indra, Ketua LBH Ansor DKI Jakarta.
Untuk wilayah Jawa Timur (Jatim), pelaporan dilakukan Sekretaris PW GP Ansor M. Abid Umar atas ujaran kebencian di wilayah Jatim ke Polda Jatim pada Senin (5/11) lalu.
Abid mengatakan, sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan kepemudaan pihaknya mendukung pemerintah untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian. Hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian sangat berbahaya bagi keutuhan persatuan bangsa.
"Kami mendukung pemerintah untuk memberantas hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, baik itu yang berdampak langsung terhadap Ansor, Banser atau pemerintah sendiri," kata Abid.
GP Ansor Jatim, lanjut Abid, melaporkan sebuah akun yang telah mengunggah kalimat yang tidak sepantasnya dalam media sosial miliknya.
Ketua LBH GP Ansor Jatim, Ja'far Shodiq menambahkan, alasannya melaporkan akun tersebut dikarenakan kalimat yang ditujukan kepada GP Ansor berupa fitnah dan dapat memantik emosi anggota Banser. Dalam hal ini yang mengandung unsur kebencian dan permusuhan.
"Di salah satu postingan dia menantang bahwa Banser berhubungan dengan organisasi terlarang. Kita difitnah sangat keji. Sebab itu, kita laporkan ke pihak kepolisian. Jalur hukum pilihan terbaik daripada melampiaskan dengan emosi," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan pelaporan yang dilakukan GP Ansor Jatim. Pihaknya menerima setiap pelaporan dari masyarakat.
"Terkait pelaporan itu, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum apabila terbukti melanggar undang-undang yang telah ditentukan," ujarnya.
Di Yogyakarta, PW GP Ansor Yogyakarta juga melaporkan tindakan ujaran kebencian terhadap Banser. M. Ulinnuha AM, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PW Ansor Yogyakarta melaporkan pemilik akun Facebook yang dianggap telah melakukan ujaran kebencian terhadap GP Ansor ke Polda DIY.
“Atas postingan ujaran kebencian, bahkan pengancaman, kami melaporkan ke polisi. Pemilik akun ini tinggal di wilayah Yogyakarta, makanya kami laporkan ke Polda DIY. Kami minta polisi mengusut dan menindak tegas pemilik akun tersebut,” kata Ketua PW GP Ansor DIY Syaifudin Al Ghozali, Rabu (7/11).
“Kita tidak bisa membiarkan kita difitnah. Apabila tidak ditindak tegas berpotensi memicu reaksi-reaksi yang tidak diinginkan,” jelas Syaifudin