News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepergok Mau Curi Barang di Indekost kawasan Tambora, FO Harus Mendekam di Tahanan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan tersangka yang membacok ibu kandung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pemuda berinisial FO (21) yang nekat mencuri barang di sebuah kamar indekost membuat ia harus mendekam di penjara.

Saat menjalankan aksinya‎ pada Senin (5/11/2018), FO dipergoki langsung oleh korbannya bernama Safi'i.

Baca: Kepergok dan Diteriaki Maling oleh Warga, AR Gagal Bawa Kabur Motor

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan di kamar indekost Safii di Jalan Jembatan II Barat, Angke, Tambora.

Saat kejadian, kamar tersebut memang dalam kondisi kosong dan terkunci lantaran korban sedang keluar.

"Tersangka ini sudah mengawasi gerak gerik korban, ketika korban meninggalkan kamar kosan, tersangka langsung melancarkan aksinya‎," kata Iver saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Iver memaparkan pelaku berhasil masuk ke dalam kamar tersebut lantaran membawa puluhan anak kunci untuk dicocokan dengan gembok di pintu kamar korban.

"Ketika ada yang cocok dan gembok bisa terbuka, tersangka langsung membuka pintu untuk masuk ke dalam kamar dan menguncinya dari dalam dengan tujuan mencari barang berharga," ujarnya.

Iver menerangkan setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengacak-ngacak seluruh isi kamar untuk mencari barang berharga.

"Pelaku pun telah menemukan satu ponsel mereka samsung yang masih terbungkus dari dalam lemari korban," kata Iver.

Namun, korban yang belum puas dengan hanya mendapat ponsel berusaha terus berusaha mencari barang berharga lainnya.

Tak lama kemudian, korban rupanya datang dan mengetuk pintu kamarnya yang terkunci dari dalam.

Mengetahui pintu kamarnya terkunci dari dalam, korban langsung mendobrak pintu, dan terkejut lantaran kedapatan tersangka berada di dalam kamarnya.

Baca: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor di Tangerang

"Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam kamar korban," kata Iver.

Atas perbuatannya, pelaku pun telah digelandang ke Mapolsek Tambora akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tertangkap Tangan Mencuri di Kamar Indekost, FO Mendekam di Penjara Polsek Tambora

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini