Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Oga G. Darmawan akan mendindaklanjuti peraturan di rutan usai empat tersangka sindikat narkoba cairan vape mengandung ekstasi yang ditangkap penyidik Dirtresnarkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, empat dari 18 tersangka cairan vape mengandung ekstasi adalah narapidana Rutan Cipinang, yang mana di antaranya yakni TY (28 tahun), VIN (26 tahun), HAM (20 tahun), dan COK (35 tahun).
Baca: Polisi Beberkan 3 Lokasi Kunci Sindikat Narkoba Liquid Vape Ekstasi Reborn Cartel
Menurut Oga, jenis cairan vape mengandung ekstasi yang diperuntukkan rokok elektrik merupakan hal baru.
"Jadi kami akan melarang seluruh narapidana yang menggunakan rokok elektrik," ujarnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).
Terkait dengan empat napi rutan yang ditangkap polisi dan salah satunya merupakan inisiator dari sindikat tersebut, Oga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
"Kapasitas kami 1.100 dan dihuni oleh 4.335 orang dengan kekuatan regu jaga hanya 20 orang, jadi terima kasih sekali kepada kepolisian," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono juga mengakui koordinasi dengan pihak rutan soal kasus sindikat narkoba liquid vape ekstasi ini dilakukan tidak secara asal.
"Kami tidak ujug-ujug sekaligus, tapi ada tahapan-tahapan, kami buktikan dulu apalah memang betul napi tersebut melakukan, lalu kemudian mendatangi rutan," kata Argo.
Baca: Kasus Cairan Vape Mengandung Ekstasi, Polisi tangkap 18 Tersangka dari 12 Lokasi Berbeda
Adapun salah satu napi rutan Cipinang berinisial TY (28 tahun) dikatakan Argo, merupakan inisiator dari sindikat liquid vape berekstasi 'Reborn Cartel'.
"Yang berada di rutan itu memang tahanan dari BNN, dia ada kasus tembakau Gorila yang dimulai ya sejak 2016," pungkas Argo.