TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menggelar razia angkutan di Jalan Gubernur Soebarjo kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (12/11/2018).
Rezia ini tak hanya memeriksa surat izin mengemudi (sim) dan surat tanda nomor kendaraan (stnk), namun juga izin kir serta kelayakan kendaraan.
Yang terjaring razia yakni Nuryadi, warga Banjarmasin ini terjaring razia karena tak membawa stnk.
Yadi sapaan akrabnya berdalih, stnk masih dalam proses pengurusan di kantor pajak. Pasalnya, pajak lima tahunan angkutan yang ia kendarai sudah tak berlaku.
Alhasil, karena terjaring razia, petugas dari kepolisian menyita sim milik Yadi.
"Ya mau bagaimana lagi. Sudah diurus, tapi dianggap nggak bawa stnk," katanya.
Dibeberkan Yadi, stnk sudah diurus pemilik angkutan. "Sudah diurus. Katanya selesai. Ya ini kena tilang biar bos saya saja mengurus," tegasnya.
Sekadar diketahui, razia ini dilakukan sejak pukul 12.00 Wita hingga 14.00 Wita.(Banjarmasinpost.co.id /EkaPertiwi)
Baca: Aceh Jadi Daerah Darurat Narkoba, Pemda dan BNN Lakukan Razia Hingga Sekolah
Baca: Polisi Razia Angkutan Umum, Dua Metromini Bodong Ditilang di Stasiun Senen