News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Seorang Wanita Pelaku Penodongan yang Kerap Beroperasi di Tanjung Priok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

borgol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Tanjung Priok menangkap seorang wanita bernama Nona Haryati, (32).

Wanita tersebut diamankan lantaran menodong di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/11/2018) pagi.

Baca: Tim Vipers: Komplotan Perampok di Tangsel Kantongi Jimat agar Terhindar dari Kejaran Polisi

Kapolsek Tanjung Priok,Kompol Supriyanto mengatakan, Nona ditangkap usai menodong dan merampas paksa handphone milik korbannya, Edi (24).

Awalnya, Edi tengah berjalan di terminal usai turun dari angkot KWK 01 jurusan Tanjung Priok-Pulo Gebang, sekira pukul 04.45 WIB pagi ini.

Tiba-tiba, Edi dihampiri seorang anak kecil yang meminta uang Rp 5 ribu kepadanya.

"Korban baru turun dari angkot KWK 01. Saat berjalan di terminal dia dihampiri anak kecil, meminta uang," kata Supriyanto.

Usai Edi memberikan uang kepada anak kecil itu, dirinya langsung dikerubungi empat orang yang telah bersekongkol untuk menodongnya.

Edi pun ditodong menggunakan senjata tajam dan handphone Samsung A8 yang ia kantongi berhasil dirampas pelaku.

"Tiba-tiba pelaku (empat orang) menghampiri dengan menodongkan sajam ke arah korban dan sebagian lagi menggeledah saku celana korban untuk mengambil handphone milik korban yang berada di saku celana depan sebelah kiri. Setelah berhasil para pelaku melarikan diri," beber Supriyanto.

Edi pun langsung melaporkan insiden tersebut kepada anggota Polsek Tanjung Priok yang sedang berjaga di Terminal Tanjung Priok.

Lalu, polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran kepada pelaku yang berjumlah empat orang.

Hasilnya, pagi itu juga Nona yang merupakan salah satu dari pelaku berhasil diamankan.

"Selanjutnya pelaku (Nona) dan barang bukti handphone milik korban diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok," kata Supriyanto.

Baca: Bandit Pembobol Toko Sembako di Jalan Pajajaran Pamulang Adalah Kelompok Sumatera

Sementara itu, tiga pelaku penodongan lainnya masih dikejar polisi.

Adapun Nona dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Wanita Pelaku Penodongan yang Kerap Beroperasi di Terminal Tanjung Priok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini