TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak 60 bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi di Jalan Inspeksi Kalimalang tepatnya di Kampung Tegal Gede, Kabupaten Bekasi sampai perbatasan Kabupaten Karawang di Desa Pasir Tanjung, Selasa (13/11/2018) dibongkar Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Saat dirobohkan menggunakan ekskavator, kondisi bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang dalam keadaan kosong ditinggal penghuni.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pembongkaran bangunan ini dilakukan secara bertahap sampai Kamis (15/11/2018) mendatang. Bila ditotal ada sekitar 300 bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang yang bakal dirobohkan petugas.
"Sebelum ditertibkan, kami sudah memberikan peringatan bahwa tanah yang dibangun ini akan ditertibkan apalagi lahan ini milik pemerintah," kata Hudaya di lokasi pada Selasa (13/11).
Menurut dia, keberadaan bangunan liar ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, bangunan ini juga ditentang oleh tokoh masyarakat dan pemuka agama karena maraknya praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras).
"Mau tidak mau dan suka tidak suka, bangunan ini akan tetap kita bongkar dan akan dikembalikan sesuai fungsinya," ujar Hudaya.
Dia mencatat, ada sekitar 400 personel gabungan yang dikerahkan dalam penertiban ini. Di antaranya 200 personel Satpol PP, 200 anggota Polres Metropolitan Bekasi dan 100 personel TNI.
Pihaknya sengaja menggandeng polisi dan TNI agar penertiban berjalan kondusif. "Tanpa ada perlawanan, mereka menerima bangunannya dibongkar," jelasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti meminta, agar Perum Jasa Tirta (PJT) II pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pemilik lahan untuk segera mengambil sikap tegas. Tujuannya, agar tidak ada bangunan liar kembali berdiri di lokasi.
"Sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya PJT II mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi aset yang dimiliki serta menjaganya dari gangguan keamanan dan ketertiban umum," ujar Jejen.
Menurut dia, maraknya bangunan liar di Kabupaten Bekasi akibat adanya ketidaktegasan aparat setempat dalam melakukan fungsi penindakan serta pengawasan. Dampaknya sejumlah bangunan liar yang telah dibongkar kembali berdiri.
"Setelah dibongkar berdiri lagi, harus ada solusi dari pemerintah daerah. Saya juga minta Satpol PP tidak hanya membongkar bangli di Kalimalang saja tapi di seluruh Kabupaten Bekasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Puluhan Bangunan Prostitusi di Bekasi Dibongkar
Baca: Pemerintah Kabupaten Bekasi Akan Tertibkan Bangunan Liar di Inspeksi Kalimalang
Baca: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar yang Berdiri di Atas Saluran Air di Pekojan