Laporan Reporter Warta Kota, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menanggapi rencana DPRD Jakarta yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Tim ini dibuat untuk memeriksa anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 4,4 triliun.
Namun, Anies Baswedan justru mengatakan sudah punya niat seperti itu, jauh sebelum anggota DPRD DKI berniat membentuk Pansus.
Pembentukan pansus tersebut disebabkan realokasi dana itu belum memiliki dasar hukum.
"Begini, kalau itu silakan saja diperiksa, wong saya juga mau meriksa kok, karena kita melihat itu antara pekerjaan dengan serapan ada selisih, dan sebagian adalah karena tidak ditagihkan," ujar Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Baginya, yang terpenting pekerjaan yang dilakukan oleh BUMD berjalan baik, sesuai waktu yang telah ditargetkan.
"Jadi kalau pekerjaan sudah selesai 65 persen, maka pembayarannya ya harusnya sekitar itu. Kalaupun ada jeda, misalnya 10-15 persen. Jangan pekerjaannya 78 persen serapannya 25 persen," papar Anies Baswedan.
Baca: Indonesia Drag Wars, Kompetisi Balap Drag Race Moge Kembali Digelar di Sirkuit Rumpin, Bogor
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Triwicaksana menggagas pembentukan Pansus. Sebab, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) seharusnya dikembalikan ke kas daerah, karena akuisisi tidak terealisasi. Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.
"Bahwa PMD-PMD yang diajukan dalam proposal tersebut itu direalokasikan peruntukannya kepada sektor-sektor lain yang tanpa persetujuan dari DPRD. Jadi akan dibentuk pansus untuk menyelidiki hal tersebut," papar Triwicaksana di Gedung DPRD DKI, Kamis (15/11/2018).