TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap HS, pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi.
Sebelum melakukan penahanan, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Penyidik menyatakan kemarin untuk seorang berinsial HS tadi malam sudah dilakukan penahanan. Jadi yang bersangkutan, HS ini sudah ditetapkan tersangka dan tadi sudah ditahan sampai sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2018).
Untuk lebih lengkapnya, pihak kepolisian akan melakukan rilis pada hari ini.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Mengaku Membunuh dengan Linggis
Pihak kepolisian bakal membeberkan kronologis kejadian pada rilis nanti.
"Nanti sore akan kita rilis," jelas Argo.
Seperti diketahui, HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.
Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).