News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Bekasi

Polisi Tahan HS, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dilokasi pembunuhan satu keluarga, di Jalan Bojong Nangka 2, RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap HS, pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi.

Sebelum melakukan penahanan, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

"Penyidik menyatakan kemarin untuk seorang berinsial HS tadi malam sudah dilakukan penahanan. Jadi yang bersangkutan, HS ini sudah ditetapkan tersangka dan tadi sudah ditahan sampai sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2018).

Untuk lebih lengkapnya, pihak kepolisian akan melakukan rilis pada hari ini.

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Mengaku Membunuh dengan Linggis

Pihak kepolisian bakal membeberkan kronologis kejadian pada rilis nanti.

"Nanti sore akan kita rilis," jelas Argo.

Seperti diketahui, HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.

Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini