Tersangka HS Akui Dendam Nekat Bunuh 1 Keluarga di Bekasi yang Masih Kerabatnya, Begini Hubungan Mereka di FB
TRIBUNNES.COM -- Pelaku berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
HS mengakui telah membunuh Diperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita, serta kedua anak mereka, pada Selasa (13/11/2018).
"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Tersangka HS ini bahkan diketahui masih satu keluarga dengan korban bernama Maya Boru Ambarita.
"HS masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. Jadi keluarga sang istri," ujar Argo Yuwono, Kamis (15/11/2018).
Lebih lanjut, Kombes Argo Yuwono, pria berusia 30 tahun tersebut sudah tidak bekerja dan tinggal di sebuah indekos di Cikarang.
"Yang bersangkutan (HS) sudah tidak bekerja selama 3 bulan. Sebelumnya kerja di PT di Cikarang dan kemudian resign. Dia masih bujang," tambah Argo Yuwono.
Tersangka HS ini masih berstatus tersangka tunggal.
Sementara itu, motif mengenai pembunuhan yang dilakukan HS ini adalah karena dendam.