News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Dua Hari Jadi Pengedar Sabu-sabu, Denot Ditangkap Polsek Banjarsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menunjukkan barang bukti di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (19/11/2018)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Marselius Dennis alias Denot,  baru dua hari jadi pengedar sabu-sabu saat petugas kepolisian menangkapnya di kediamannya di daerah Kadipiro, Banjarsari, Solo, Jateng.

Saat penangkapan, Polsek Banjarsari menemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu-sabu yang masing masing seberat 1 gram dan 0.5 gram.

Selain itu polisi juga membawa barang bukti berupa 1 unit hape merek Oppo, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi AD-4198 KU, 1 unit gunting, dan 1 bong yang terdiri dari pipa kaca, sedotan dan tutup botol Aqua serta uang senilai Rp 66.000.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat kalau ada pergerakan transaksi narkoba," kata Kanitreskrim Polsek Banjarsari, Iptu Syarifudin, Senin (19/11/2018) siang.

"Lalu anggota dari tim reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan ternyata benar adanya," tambah dia.

Tersangka sebelumnya dicurigai warga sekitar karena sering keluar malam dan diduga bertransaksi narkoba.

Saat penangkapakan, pelaku tengah berada di rumahnya di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax miliknya yang tengah diparkir di halaman kampus Politeknik Santo Paulus.

"Saya baru mengedarkan itu dua hari," kata Denot saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Senin (19/11/2018) siang.

"Paket sabu ini awalnya disuruh mengambil saya sama Bendot di gang dekat SPBU Cengklik itu 5 gram, di depan gang RS Dr Oen Kandang Sapi seberat 5 gram," katanya.

Dirinya mengaku sudah sejak setahun mengonsumsi narkoba tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk menjadi kurir dari pengedar bernama Bendot.

Saat ini, tersangka didakwa pasal 114 ayat 1 huruf a, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009.

Dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana palinh sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dua Hari Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pria Asal Kelurahan Kadipiro Solo Ini Dibekuk Polisi 

Baca: Pengedar Sabu Jaringan Rutan Takalar, Ditembak di Perbatasan Gowa Makassar

Baca: Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Tangkap Pengedar Sabu Jadi Tontonan Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini