TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Jakarta Selatan, pada Rabu (21/11/2018) membongkar bangunan di Jalan Cilandak Tengah, Kecamatan Cilandak lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin, mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca: Marak Gubuk di Pantai Tuban Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Beri Penjelasan Kendala Penertiban
Sebelum pelaksanaan penertiban ini dilakukan, kata Arifin, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah memberikan surat peringatan, surat segel, sampai surat perintah bongkar (SPB) kepada pemilik untuk menertibkan bangunannya.
"Bangunan sudah memiliki IMB, hanya saja bangunan tersebut menyalahi IMB. Jadi hanya yang menyalahi IMB yang ditertibkan," kata Arifin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar jarak bebas samping bangunan.
Baca: Meski Tak Punya IMB, Warga Harap Rumahnya di Bangun Kembali
Penertiban berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh pemilik bangunan.
"Pemilik bangunan mengakui kesalahannya, namun penertiban ini terus dilakukan untuk mengingatkan bahwa membangun itu harus sesuai dengan IMB," katanya.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Menyalahi IMB, Bangunan Kantor di Cilandak Barat Dibongkar