TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Kebon Jeruk Indah Blok B E-12, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Hercules kini statusnya sudah tersangka dan terancam tujuh tahun penjara.
"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Terancam tujuh tahun penjara," jelas Hengki kepada awak media.
Menurut Hengki, Hercules ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Hercules kooperatif, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi Hercules dibekuk rumahnya. Ditangkap karena memang kita menangkap berdasarkan dari keresahan masyarakat. Memang lagi naik intensitas kegiatan premanisme ini. Sehingga, beberapa waktu yang lalu kita melakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok ya di Kalideres, salah satunya berkaitan dengan Hercules ini," ungkap Hengki.
Baca: Tiba di Polres Jakarta Barat, Hercules Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Hengki menambahkan, penangkapan Hercules terkait kasus penyerangan, penguasaan lahan, pengrusakan, hingga pengancaman ke sejumlah karyawan PT Nila di Komplek Rumah Toko (Ruko) di Kalideres.
"Kasusnya itu terkait dengan ada penyerangan di Komplek ruko di Kalideres, yang lahan milik PT Nila. Mereka didatangj sebanyak 60 orang preman. Puluhan preman ini pun dipimpin oleh Hercules," ucapnya.
Hengki mengatakan puluhan preman diketahui anak buah Hercules diketahui mengambil alih kantor pemasaran di Kalideres saat itu.
Selain itu, kelompok preman Hercules ini menguasai lahan secara tidak sah.
"Kemudian ada juga beberapa ruko disewakan. Terhadap pemilik ruko dimintai uang di setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini sebesar Rp 500.000 lebih. Ini kan salah satu bentuknya premanisme. Sehingga hasil pemeriksan kami kemarin yang sebelumnya kita tangkap ada 10 orang (preman) kita tangkap lagi dan terus kita kembangkan," paparnya kembali.
Hengki pun yakin, pihaknya telah melengkapi barang bukti yang kuat
"Ketika alat buktinya sudah lengkap kita ketika itu langsung tangkap," singkatnya
Menurut Hengki, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, dan Pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan