News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Baca: Hercules Diduga Pelaku Utama Kasus Pendudukan Lahan di Kalideres

Akibat kasus ini, dirinya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara atas kasus yang kini menimpanya. 

Baca: Kubu Jokowi Pertanyakan Program Prabowo untuk Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

Pasalnya, pihak kepolisian mengenakannya pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara.

"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada Hercules. Dirinya diciduk atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Hercules diciduk sore ini di kediamannya kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

Tak lama usai diciduk, Hercules sendiri statusnya langsung dinaikannya jadi tersangka. 

Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini