Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.
Baca: Hercules Diduga Pelaku Utama Kasus Pendudukan Lahan di Kalideres
Akibat kasus ini, dirinya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara atas kasus yang kini menimpanya.
Baca: Kubu Jokowi Pertanyakan Program Prabowo untuk Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia
Pasalnya, pihak kepolisian mengenakannya pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara.
"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada Hercules. Dirinya diciduk atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.
Hercules diciduk sore ini di kediamannya kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.
Tak lama usai diciduk, Hercules sendiri statusnya langsung dinaikannya jadi tersangka.
Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.