News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerabat Berencana Jenguk Hercules yang Mendekam di Tahanan Polres Jakbar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerabat Hercules Rosario Marshal rencananya ingin menjenguk Hercules yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Ini mau menjenguk mau ke Polres," ujar pria tersebut  saat ditemui TribunJakarta.com di depan kediaman Hercules di Kompleks Kebon Jeruk indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Baca: Serang Komplek Ruko, Preman Hercules Diamankan Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Namun saat ditanyai lebih lanjut mengenai Hercules, ia pun enggan berbicara banyak.

"Langsung saja ke Polres tanya sama Kapolresnya. Di sini enggak ada apa-apa kosong," katanya.

Pantauan TribunJakarta.com, di lokasi kediaman Hercules memang tampak sepi, hanya ada satu dua orang saja yang berada di sekitar rumah Hercules.

Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada Rabu (21/11/2018) sekira Pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan Hercules ditangkap terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Baca: Kapolres: Hercules Komandani Aksi Penyerangan Komplek Ruko di Kalideres

Edy mengatakan saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan terhadap barang dan orang serta kasus perbuatan tidak menyenangkan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kerabat Berencana Jenguk Hercules di Polres Metro Jakarta Barat Hari ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini