Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal (Hercules) ditetapkan sebagai otak yang mememerintahkan puluhan preman untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan hal itu berdasarkan adanya plang penguasaan lahan yang dipasang kelompok Hercules di lahan tersebut.
"Ada (bukti) dia memimpin di plang itu ada penguasaan lapangan. Ada dong (nama Hercules di plang) yang diduduki kelompok itu," kata Edy saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Edy menyebut dari para preman yang telah ditangkap pada 6 November 2018 di lahan tersebut, mereka juga mengakui merupakan anak buah Hercules.
"Karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya Hercules yang kita tangkap," kata Edy.
Baca: Kerabat Berencana Jenguk Hercules yang Mendekam di Tahanan Polres Jakbar
Sampai saat ini Hercules masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Hercules ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan barang dan lahan, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Beliau sudah tersangka, kita kenakan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP," ujar Edy.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Hercules telah tiga bulan menguasai lahan dan memeras para penghuni ruko yang ada disana.
Para penghuni dipaksa membayar Rp 500 ribu perbulan sebagai uang keamanan.
"Yang saat itu berdasarkan saksi dan fakta hukum yang kami peroleh saat itu ada penyerangan sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan dan pemerasan yang sudah berlangsung Selama 3 bulan," kata Hengki.
Hercules ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018) kemarin sekira Pukul 15.00 WIB.