TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri resmi memberlakukan penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis data elektronik itu akan mengandalkan
kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
"Dengan kemera ANPR dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran," ujar Yusuf diacara Lauching (ETLE), Integrated Vehicle Registration & Identification Sytem (IVRIS)- SMS Info 8893 di area Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Lalu bagaimana mekanisme penilangan dengan sistem ETLE ini?
Dari data yang di himpun tim Tribunnews.com, pertama yakni pelangggar terekam oleh kamera ANPR.
Kamera-kamera ANPR terpasang di persimpangan-persimpangan jalan disepanjang jalan Sudirman- MH Thamrin.
Baca: Polda Metro Jaya Mencatat Ada 600 Pengendara Terkena Tilang Elektronik
Hasil tangkapan gambar akan langsung terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Pelanggar yang telah terekam oleh kamera ANPR datanya akan diolah oleh petugas.
Meliputi pengecekan identitas rangka motor (ranmor) di Regident Ranmor, pembuatan surat konfirmasi dan verifikasi, lalu membuat surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai nama yang ada di STNK.
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar, mereka harus memberikan jawaban melalui situs www.etle-pmj.info pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi.
Jika pelanggar tak merespons selama seminggu, STNK kendaraan diblokir oleh petugas.
Sampai pada tahap penilangan, petugas mengirimkan kode Brivia e-Tilang kepada pelanggar atau pemilik kenfaraan melalui nomor HP yang tertera pada surat konfirmasi dan mengirimkan lembar tilang warna biru ke alamat pelanggar.
Tahap terakhir yaitu konfirmasi pembayaran, dilakukan dengan pengecekan lembar tilang pembayaran sudah diterima atau belum oleh pelanggar.
Pelanggar bukan pemilik kendaraan
Bagaimana jika pelanggar yang terekam bukan pemilik kendaraan?
Ada tata cara yang harus dilalui pemilik kendaraan jika tidak ingin terbebani tilang karena tidak melanggar, pemilik diminta untuk mengisi data konfirmasi bahwa penerima surat tilang bukan pemilik kendaraan itu lagi.
Setelah itu, kendaraan akan diblokir sementara sampai pemilik kendaraan melakukan proses balik nama dan membayar denda tilang.
Pemilik kendaraan juga diminta menginfokan identitas pengemdi kendaraan yang melanggar di halaman web tersebut untuk diberikan pemberitahuan tilang.
Sementara Wakapolri Komjen Ari Dono berharap dengan diberlakukan sistem ETLE ini dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Tapi harapannya adalah kedepan bahwa masyarakat kita kesadarannya yang memang awalnya di paksa karena diawali akan tumbuh dengan sendirinya, akan tercipta di Jakarta ini nantinya akan sendirinya, tak perlu lagi ada polisi di jalan," ujar Ari Dono.