TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp 500 miliar yang diajukan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membeli lahan eks kedutaan besar Inggris di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dalam APBD DKI 2019 dicoret.
Pencoretan anggaran tersebut berdasarkan keputusan yang diambil oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Baca: Kata Ahok, Lahan Kedubes Inggris Bukan Milik Pemerintah Pusat
"Yang untuk pembelian lahan eks Kedubes Inggris kita drop ya," ujar Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana sambil mengetok palu saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Sebelum anggaran itu dicoret, sejumlah anggota Banggar menyoroti rencana Pemprov DKI yang memberi tugas kepada Jakpro untuk membeli lahan eks Kedubes Inggris.
Wakil Ketua Banggar Mohammad Taufik mengingatkan Pemprov DKI agar tidak mengulangi masalah yang sama.
Dia menyinggung batalnya pembelian lahan itu pada 2016 karena status kepemilikannya tidak jelas.
Dia juga menyebut pembelian lahan eks Kedubes Inggris tidak penting.
"Kan waktu mau beli periode lalu bermasalah. Menurut saya, enggak terlalu penting (pembelian lahan) eks Kedubes Inggris, mau dibikin rusun di situ kurang elok. Saya kira, sudahlah, jangan mengulangi yang lalu, nanti kan jadi ramai. Yang lalu saja sudah di-drop," kata Taufik.
Anggota Banggar DPRD DKI Bestari Barus dan Neneng Hasanah mengusulkan PMD yang diajukan Jakpro itu dicoret.
Apalagi, rancangan APBD DKI 2019 masih defisit. Sejumlah anggaran harus dicoret agar pemasukan dan pengeluaran dalam rancangan APBD itu kembali balance.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian menyampaikan bahwa lahan itu sudah jelas milik Kedubes Inggris. Sertifikat lahan tersebut dimiliki Kedubes Inggris.
"Sertifikat atas nama Kedubes Inggris yang perolehannya pemberian dari pemerintah pusat," ucap dia.
Saefullah menyebut lokasi eks Kedubes Inggris sangat strategis. Jakpro bisa mengembangkan kawasan berbasis transit oriented development (TOD) di sana. Kendati demikian, Banggar tetap menolak PMD itu.
Triwisaksana pun mengetok palu sebagai tanda PMD itu dicoret dari APBD DKI 2019.
Seperti diketahui, Pemprov DKI juga pernah berencana membeli lahan eks Kedubes Inggris pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membangun ruang terbuka hijau di sana.
Pemprov DKI menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar dalam APBD DKI 2016. Namun, anggaran itu dibatalkan karena persoalan kepemilikan lahan, apakah milik negara atau milik Kedubes Inggris.
Penulis : Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: DPRD DKI Coret Anggaran Rp 500 Miliar untuk Beli Lahan Eks Kedubes Inggris