Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Kebayoran Lama meringkus seorang pria berinisial AR alias Riyan (21), Jumat (16/11/2018).
Penangkapan Riyan, berawal ketika dirinya menodong dua korbannya berinisial DI dan NA dibawah Jalan Layang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto menuturkan, pelaku menodong korban menggunakan sebilah pisau agar menyerahkan hartanya.
Baca: Komplotan Penodong di Terminal Tanjung Priok Dipimpin Seorang Wanita, Umpankan Anak Saat Beraksi
"Dari korban ND, pelaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 20 ribu," kata Sujanto di Mapolsek Kebayoran Lama, Senin (26/11/2018).
Menurut Sujanto, dari tangan korban, AR alias Riyan berhasil merampas satu unit handphone.
Tak puas dengan hasil todongannya, pelaku memeriksa kantong korban dan menanyakan apakah kedua korban masih memiliki harta lainnya.
Buntutnya, pelaku meminta korban agar mengambil harta lainnya dan mengikuti korban hingga ke warung nasi yang merupakan tempat tinggalnya.
Baca: Ditemukan di Lampung, Mobil Milik Dufi Akan Diambil Polda Jawa Barat Hari Ini
"Di warung nasi, kedua korban masuk dan melaporkan pada majikannya dan dilanjutkan dengan melaporkan ke jajaran kami yang segera kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku," papar Sujanto.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Cuma Dapat Rp 20 Ribu dari Hasil Nodong, Pelaku Minta dan Ikut Korban Ambil Harta Lainnya di Rumah