TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daud, tersangka kasus penyelundupan narkoba yang ditangkap pada 21 November 2018 lalu menceritakan alasan ia mau terlibat dalam jaringan narkoba internasional itu.
Daud yang ditangkap di Jalan Nasionap 1, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten mengaku tergiur dengan bayaran besar yang diterima untuk sekali antar narkoba jenis sabu asal Thailand menuju Jakarta.
Baca: Tersangka Penyelundupan Dua Karung Narkoba di Cilegon Disebut Anggota Jaringan Internasional
"Sekali antar dapat bayaran Rp 500 juta, buat saya Rp 300 juta dan supir masing-masing Rp 100 juta," ucap Daud di Gedung Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, uang tersebut digunakan olehnya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Sementara itu, menurut Direktur Dirtipid Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, sabu seberat 31,6 kilogram yang dibawa oleh Daud berasal dari tersangka berisinial M yang hingga kini masih buron.
"Narkoba jenis sabu ini didapat dari M yang berada di Malaysia. Sabu rencananya akan di kirim k Jakarta melalui Pekanbaru," kata Eko.
Baca: Kemenkumham Pastikan Hasil SKD CPNS 2018 Tak Hari Ini, Intip Bocoran Lokasi Pelaksanaan Tes SKB
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31,6 kilogrom asal Thailand.
Menurut rencana, sabu tersebut akan dikirim menuju Batu Ceper, Tangerang, Banten untuk diedarkan di sekitar Jakarta.
Baca: Para Tersangka dan Dua Karung Narkoba di Cilegon Berhasil Diamankan Polisi
Selain Daud, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu Heriyanto dan Yanto Jumadi.
Mereka berdua bertindak sebagai kurir, mengantarkan paketan sabu menggunakan sebuah truk Hino bernomor polisi BH 8373 MU.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tergiur Upah Ratusan Juta, Daud Nekat Jadi Kurir Sabu