News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Otak Pencurian di Toko Material, MS Mengaku Kesal Sering Disalahkan Majikannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan tersangka yang membacok ibu kandung.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial MS yang diduga menjadi dalang pencurian di satu unit rumah toko material di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Di Mapolres Metro Bekasi, MS mengaku aksi pencurian di rumah majikannya itu lantaran ia kesal sering disalahkan apabila ada barang yang hilang selama ia bekerja 2 tahun.

Baca: Jeni Situmorang Diduga Tewas Dibunuh Saat Menghalangi Pencurian di Tempatnya Bekerja

"Sudah dua tahun kerja jadi pembantu, ya gitu kesal saja saya sakit hati suka disalahin," kata MS di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Bekasi, Selasa, (27/11/2018).

MS mengaku baru pertama terlibat dalam aksi pencurian. Adapun hubungannya dengan para pelaku, ia hanya kenal dengan pelaku R yang kerap berkomunikasi hingga tercetus ide aksi pencurian.

Peran MS yakni memberitahukan kepada R lokasi penyimpanan perhiasan emas senilai 1,2 kg dan uang tunai senilai Rp. 2,2 miliar di dalam lemari. Saat seluruh penghuni rumah pergi, MS kemudian memberitahukan kepada R.

Pelaku R kemudian mengajak pelaku lainnya dalam aksi pencurian, diantaranya, A, H dan N. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar melalui pohon di dekat lokasi lalu mencongkel pintu rumah.

"Enggak baru pertama kali aja, gak pernah berbuat kaya gini," ungkap MS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 3 miliar.

Polisi kemudian menangkap MS dan tiga pelalu lainnya yakni R, H dan IF. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni A dan N.

Baca: Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Penyelewengan Beras Bulog

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga menyita sejumlah barang-barang diduga dibeli dari uang hasil curian seperti sepeda motor Ninja dan Motor Honda Beat, sejumlah Ponsel, BPKP, dan perhiasan juga uang tunai.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: PRT yang Bantu Aksi Pencurian di Bekasi Mengaku Kesal Lantaran Kerap Disalahkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini