News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik Berlaku untuk Semua Kendaraan Mulai Tahun Depan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian memberi sosialisasi kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Launching ETLE tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas yakni sistem tilang dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor pelat B atau Jakarta dan sekitarnya.

Hal tersebut karena keterbatasan data kepemilikan kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, mulai tahun depan berlaku untuk semua kendaraan dari wilayah mana pun.

"Jadi tahun depan, kendaraan dengan pelat nomor apapun bisa kena tilang elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf ketika dihubungi, Senin (26/11/2018) sore.

Baca: 24 Hari Penerapan Tilang Elektronik, Polisi Tindak 3.624 Kendaraan

Yusuf menjelaskan, tahun depan data kepemilikan kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi lebih banyak, karena sudah bekerjasama dengan Korlantas Polri, sehingga sudah bisa menerapkan tilang elektronik untuk semua kendaraan.

 "Sedang kita sinergikan sekarang ini, target kami berbarengan dengan penambahan CCTV, jadi ketika sudah menyebar semuanya bisa kita lakukan, jadi tidak hanya pelat B saja," kata Yusuf.

Penerapan tilang itu, kata Yusuf juga cukup efektif karena bisa menekan jumlah pelanggar lalu lintas, terutama di daerah persimpangan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kalau sudah menyeluruh akan lebih efektif lagi. Target kami tahun depan untuk wilayah Polda Metro Jaya," ucap Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2019 Tilang Elektronik Berlaku untuk Semua Kendaraan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini