TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA), agar sidang tilang pelanggar lalu lintas dihapus.
Langkah itu, mengingat tilang elektronik akan semakin diperluas, terutama di DKI Jakarta. "Jadi kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah mengusulkan kepada MA dan juga Korlantas Polri soal usulan tersebut," ujar Yusuf ketika dihubungi, Selasa (27/11/2018) sore.
Yusuf menilai, jika electronic traffic law enforcement/E-TLE sudah merata, maka tidak perlu lagi ada sidang tilang di pengadilan.
Langkah itu akan semakin efektif, karena pelanggar lalu lintas akan dipermudah secara birokrasi.
Baca: Balikpapan Segera Terapkan Sistem Tilang Elektronik, 53 CCTV Tersebar di Penjuru Jalan
"Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan lagi dari MA atau Korlantas. Kami menunggu hasil dari mereka, apabila disetujui maka bisa dijalankan," kata Yusuf.
Polda Metro Jaya sendiri, kata Yusuf akan memperluas wilayah penerapan tilang elektronik mulai 2019. Tahun depan akan ada pemasangan CCTV di 25 persimpangan di wilayah DKI Jakarta.
Setiap persimpangan jumlah unit CCTV pemantau yang akan diletakan berbeda-beda.