News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang PRT di Bekasi Curi Harta Majikan Rp 2,9 Miliar untuk Berfoya-foya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya. Awalnya MS berkelit tidak mengetahuinya, namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah.

"Keterangan yang dia (MS) sampaikan cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain.

Bahkan harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.

Beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi dan bermain perempuan.

"Sehari pascapencurian itu, mereka langsung membagikan uang hasil kejahatan bersama-sama," kata Sukrisno.

Dari keterangan MS, kata dia, penyidik kemudian berhasil mendeteksi tempat persembunyian R, H dan IF.

Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Purwokerto dan Purbalingga.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini