Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sosialisasi selama dua minggu, penambahan area pemberlakuan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan golongan satu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan diberlakukan mulai Senin (3/12) di Gerbang Tol (GT) Tambun arah Jakarta.
"Kebijakan ganjil-genap tersebut berlaku pada hari kerja sejak pukul 06.00 sampai 09.00 WIB tiap harinya. Pengguna jalan arah Jakarta yang diketahui tidak mengikuti aturan akan diarahkan untuk tidak memasuki Jalan Tol Japek," ujar AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Dwimawan Heru, dalam keterangannya, Senin (3/12/2018).
Ia menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah sosialisasi antara lain melalui pemasangan spanduk kebijakan tersebut di sejumlah titik, Variable Message Sign (VMS), dan juga melalui media lainnya, seperti media sosial.
Baca: Sopir Angkot di Duren Sawit Minta Operasional Bus Metro Transjakarta Dihentikan
Penambahan area kebijakan ganjil-genap ini, kata dia, dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pemberlakuan kebijakan ganjil genap dalam mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Terkait hal ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan sejumlah angkutan massal, yaitu bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta.
Bagi pengguna jalan tol yang akan menggunakan bus premium, khusus untuk bus keberangkatan dari Grand Wisata mulai pukul 05.20-15.00 WIB dengan tujuan Blok M, BSD Tangerang, Kelapa Gading, Mangga Dua, Tanah Abang, Kuningan, Manggarai, Pondok Indah, Harmoni dan Paragon.
Pemberlakuan ganjil-genap di GT Tambun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan selama Senin sampai Jumat pada pukul 06.00—09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional," imbuh Dwimawan.
Lebih lanjut, kebijakan ini sejalan dengan tiga paket kebijakan yang telah berlaku sebelumnya yaitu pemberlakuan kebijakan ganjil genap di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur arah Jakarta, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V arah Jakarta dan Cikampek serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin hingga Jum’at pukul 06.00–09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
“Kami berharap penambahan area pemberlakuan ganjil genap ini dapat efektif meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek khususnya pada jam sibuk ke arah Jakarta," kata Raddy R. Lukman, General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek.
Selain penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, upaya lain yang akan dilakukan, yaitu menindak tegas kendaraan truk yang over dimension dan over loading (ODOL).